Sidang Pelanggaran Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi

- 7 September 2022, 12:30 WIB
Sidang  pelanggaran kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria hadirkan 14 saksi. Demikian diterangkan Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. //Foto: PMJNews
Sidang pelanggaran kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria hadirkan 14 saksi. Demikian diterangkan Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. //Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Selasa (6/9/2022) yang dijadwalkan dihadirkan 14 orang saksi.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari seluruh saksi tersebut, terdapat satu saksi yang tidak hadir dan belum diperiksa.

“Sudah diperiksa 13 orang. Satu tidak hadir Kombes Irfan Rofik,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, terdapat saksi yang tidak bisa dihadirkan secara langsung, yakni Brigjen Hendra Kurniawan lantaran sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, sehingga saksi menghadiri sidang secara online melalui zoom.

-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

“Brigjen Hendra Kurniawan, secara virtual zoom,” ucap Dedi.

Hasil sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria rencananya akan disampaikan hari ini Rabu 7 September.

Namun sampai berita ini diturunkan, sidang etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria masih berlangsung.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik KBP ANP dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.

-Baca Juga: Polisi Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Terus Bertambah Jumlahnya

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x