Polisi Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Terus Bertambah Jumlahnya

- 13 Agustus 2022, 21:40 WIB
Polisi pelanggar kode etik terkait kasus Brigadir J terus bertambah jumlahnya. Foto: Illustrasi penjagaan ketat di Mako Brimob/ Antara
Polisi pelanggar kode etik terkait kasus Brigadir J terus bertambah jumlahnya. Foto: Illustrasi penjagaan ketat di Mako Brimob/ Antara /bekasi.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Polisi pelanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertambah terus jumlahnya.

Polisi pelanggar kode etik ini terus bertambah jumlahnya seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

-Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yoshua, Kapolri Janji Pelanggar Kode Etik Terindikasi Pidana Akan Diproses

“Ya betul, 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agutus 2013.

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

-Baca Juga: Kasus Yoshua, Pakar: Pelanggar Kode Etik Harus Diadili, Termasuk Dokter Forensik

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x