POSJAKUT – Kasus Yoshua. Pakar pidana menyarankan, 31 anggota Polri yang melanggar etik jika terbukti menghalangi penyidikan dan menyebar hoax harus juga diadili. Termasuk dokter forensik awal yang menangani jenazah korban, Brigadir J.
Saran itu disampaikan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menjawab POSJAKUT terkait pengumuman Tim Khusus Polri yang dipimpin langsung Kapolri, Selasa petang 9 Agustus 2022.
Sebanyak 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka.
-Baca Juga: Apa Motif Sambo Menghabisi Yoshua? Mahfud: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Kasus pembunuhan Brigadir J dan penangannya kemudian, menurut pakar pidana Muhammad Taufiq memang dari awal sudah terlihat beberapa kejanggalan.
Pertama, tentang skenario tembak-tembakan, sejak awal janggal karena tetangga pada tidak mendengar. Apalagi dinyatakan sampai tujuha kali letusan.
Kedua, senjata itu (yang digunakan menembak Yoshua) tak mungkin dimiliki seorang Bharada polisi, sebab harga senjata itu mencapai 200 jutaan.
“Dan itu hanya mungkin dimiliki perwira ,itu pun berpangkat di atas komisaris polisi (kompol),” ujar pengajar Faklutas Hukum Unissula Semarang itu.
Ketiga , pengumuman tewasnya Brigadir J yang ditunda sampai empat dan baru diberi tahukan keluarganya dengn zenajah yang tidak boleh dibuka.
-Baca Juga: Keluarga Tidak Menyangka FS Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Joshua
Artikel Rekomendasi