Kasus Yoshua, Pakar: Pelanggar Kode Etik Harus Diadili, Termasuk Dokter Forensik

- 10 Agustus 2022, 11:05 WIB
Kasus Yoshua, pakar menyarankan pelanggar  Kode Etik harus  diadili, termasuk dokter forensik. Kapolri pimpin konferensi pers Timsus, Selasa 9 Agustus 2022/Foto: pikiran rakyat
Kasus Yoshua, pakar menyarankan pelanggar Kode Etik harus diadili, termasuk dokter forensik. Kapolri pimpin konferensi pers Timsus, Selasa 9 Agustus 2022/Foto: pikiran rakyat /Pikiran-Rakyat/

Terpisah,  Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait  pembunuhan Brigadir Yoshua bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.***

 

 


Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News Wawancara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x