Terpisah, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.***
Artikel Rekomendasi