Rekomendasi Komnas HAM, LPSK Sebut Ada 7 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Seks

- 5 September 2022, 12:30 WIB
Rekomendasi Komnas HAM, LPSK sebut ada 7 kejanggalan  terkait  dugaan pelecehan seks di dalam rekomendasi itu. Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi./ PMJNews
Rekomendasi Komnas HAM, LPSK sebut ada 7 kejanggalan terkait dugaan pelecehan seks di dalam rekomendasi itu. Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi./ PMJNews /PMJNews/

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, LPSK sendiri menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

-Baca Juga: Agenda Komnas HAM Dipertanyakan, Tak Profesional dan Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus lalu.

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dinilai telah kebablasan, melewati garis dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana dikutip POSJAKUT dari acata TV One (2 September 2022) Lembaga independen ini juga diminta tidak membuat kegaduhan, mengganggu kerja penyidik Polri, dan mencari-cari panggung.

Penilaian ini dilontarkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji melalui salah satu acara perbincangan di Stsiun Televisi TV One, Kamis malam 1 September 2022.

Susno Duadji mempertanyakan kinerja Komnas HAM. Soal pelecehan seks yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J sebelmnya sudah dihentikan. Kenapa kok sekarang dibuka lagi?

Susno mempertanyakan, keterangan yang diperoleh Komnas HAM dari siapa, kan harus dicocokkan? Sementara Brigadir J sudah meninggal, jadi keterangan itu sudah tak bisa dicocokkan lagi.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini