Agenda Komnas HAM Dipertanyakan, Tak Profesional dan Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

- 2 September 2022, 16:45 WIB
Agenda Komnas HAM dipertanyakan, tak profesional dan  bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. Foto: Dr Muhammad Taufiq , SH, MH/ Tangkapan layar youtube Refly Harun
Agenda Komnas HAM dipertanyakan, tak profesional dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. Foto: Dr Muhammad Taufiq , SH, MH/ Tangkapan layar youtube Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Agenda Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dipertanyakan. Selain dinilai tak profesional,  pernyataannya juga bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

Kesimpulan Komnas HAM tentang dugaan kuat terjadi pelecehan seksual kepada Putri Sambo serta pernyataan tidak terdapat penyiksaan/ penganiayaan pada kasus Brigadir J dikritisi pakar hukum.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH menilai; Pertama, pernyataan Komnas HAM itu adalah sebuah penggiringan opini.

Baca Juga: Komnas HAM Kebablasan, Diimbau Tidak Cari Panggung dan Membuat Kegaduhan

Kedua, pernyataan Komnas HAM bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Dari fakta-fakta ini menunjukkan betapa Komnas HAM tidak professional,” kata Taufiq menjawab pertanyaan POSJAKUT, Jumat 2 September
2022.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lewat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022 menyampaikan lima simpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain menyatakan, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J, Beka juga menyatakan, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada , Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Dikutip dari salah satu acara stasiun televisi, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mempertanyakan kinerja Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x