-Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini 8 Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri
Soal pelecehan seks yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J sebelumnya sudah dihentikan. Kenapa kok sekarang dibuka lagi?
Susno mempertanyakan, keterangan yang diperoleh Komnas HAM dari siapa, kan harus dicocokkan? Sementara Brigadir J sudah meninggal, jadi keterangan itu sudah tak bisa dicocokkan lagi.
"Ada keterangan saksi dari segerombolan yang sama, posisi mereka sama tersangka.”
"Jadi apa pun yang mau diperbuat mereka, sudah tidak bisa dicocokkan," lanjut Susno.
Terkait tugas Komnas HAM, Susno dengan tegas menyatakan Komnas HAM bukan penyidik, lembaga ini tak pernah melakukan penyidikan pro justicia untuk saksi, untuk tersangka, maupun untuk ahli.
Seharusnya Komnas HAM hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus Brigadir J ini, ada atau tidak pelanggaran HAM yang dilakukan petugas Polri saat melakukan penyidikan perkara ini.
Selain tidak professional, menurut Muhammad Taufiq, Komnas HAM tidak punya legal standing menyatakan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.
Karena jelas, Komnas HAM bukan lembaga kepolisian dan bukan pula pengacara Putri Sambo.
Lebih jauh, advokat dari MT & Partner Law Firm Surakarta ini menegaskan, apa yang dilakukan Komnas HAM ini tidak cukup hanya diabaikan, tapi juga dipertanyakan, harus dikritisi.
Artikel Rekomendasi