Rekomendasi Komnas HAM, LPSK Sebut Ada 7 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Seks

- 5 September 2022, 12:30 WIB
Rekomendasi Komnas HAM, LPSK sebut ada 7 kejanggalan  terkait  dugaan pelecehan seks di dalam rekomendasi itu. Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi./ PMJNews
Rekomendasi Komnas HAM, LPSK sebut ada 7 kejanggalan terkait dugaan pelecehan seks di dalam rekomendasi itu. Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi./ PMJNews /PMJNews/

"Ada keterangan saksi dari segerombolan yang sama, posisi mereka sama tersangka. "Jadi apa pun yang mau diperbuat mereka, sudah tidak bisa dicocokkan," lanjut Susno.

Terkait tugas Komnas HAM, Susno dengan tegas menyatakan Komnas HAM bukan penyidik, lembaga ini tak pernah melakukan penyidikan pro justicia untuk saksi, untuk tersangka, maupun untuk ahli.

Demikian juga Komnas HAM tak pernah memeriksa laboratorium forensik karena mereka memang tidak punya laboratorium forensik.

Yang agak aneh, menurut Susno, menyatakan ada adegan, tapi kon tidak dinampakkan."Kalau benar Komnas HAM menyatakan itu (dugaan ada kekerasan seksual-red), itu sudah melewati garis," lanjut mantan Kabareskrim Polri itu.

Susno mengatakan, kasihan penyidik yang sudah bekerja keras, sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi. "Atau memang ini dipelihara oleh Komnas HAM?" Tanya Susno sambil tertawa, sambil menambahkan, "Mudah-mudahan saja saya yang salah."

Lebih jauh Susno mempertanyakan, tugas Komnas HAM itu apa. Seharusnya Komnas HAM hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus Brigadir J ini.

Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat, ya sudah, menurut Susno, itu tugasnya polisi."Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan dikacaukan lagi. Jangan buat kegaduhan," tambah Susno.

"Apalagi (Komnas HAM) sampai mengambil kesimpulan, tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan. Dari mana? Apa visum bunyinya begitu? Kalau visum bunyinya begitu, visumnya yang salah," kata Susno secara lebih rinci.

Menurut Susno, visum itu bunyinya, misalnya ada luka, luka tembak, lecet atau apa. Nanti yang menyimpulkan ada atau tidak penyiksaan dan penganiayaan itu, penyidik Polri.

Begitu pun mantan Kabareskrim Polri yang dulu mengintrodusir "Cicak versus buaya" dalam konteks hubungan KPK denan Polri itu memaklumi, kalau mungkin para Komisioner Komnas HAM itu bukan sarjana hukum, dan tidak pernah melakukan penyidikan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini