POSJAKUT -- Rekomendasi Komisi Nasioal Hak Azasi Manusia yang berisi adanya dugaan kuat pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Yoshua, ternyata menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini menunjuk 7 point kejanggalan itu.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapat kritik dan dipertanyakan memiliki agenda apa setelah mengeluarkan beberapa point rekomendasinya.
Di antara 8 butir rekomendasinya, kesimpulan tidak adanya penganiayaan dan penyiksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua serta adanya dugaan kuat terjadinya pelecehan seks yang dilakukan almarhum terhadap Putri Candrawathi (PC) dipertanyakan masyarakat.
-Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini 8 Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri
LPSK sendiri kemarin secara khusus menanggapi soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi alias PC, dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.
Dugaan terjadinya pelecehan tersebut, dalam rekomendasi yang disampaikan disebutkan peristiwa tersebut terjadi saat PC berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat kejanggalan dari temuan tersebut. Setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin saat dihubungi, Minggu 4 September 2022.
Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.
Artikel Rekomendasi