POSJAKUT - Kasus pembunuhan Brigadir J, Polri akan menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM, termasuk yang terkait dengan dugaan kekerasan seksual.
Rekomendasi sebanyak 8 poin dari Komnas HAM ke Timsus Polri dalam kasus Brigadir J akan terus ditindaklanjuti. Hal itu ditegaskan Polri yang akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi dari Komnas HAM.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta.
Dilansir portal berita PMJNews, Jumat 2 September 2022, Komjen Agus menambahkan, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan.
-Baca Juga: Agenda Komnas HAM Dipertanyakan, Tak Profesional dan Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana
"Apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," jelasnya.
Diketahui, Komnas HAM meminta Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa permintaan itu berdasarkan dari kesimpulan temuan dan analisis kasus tersebut.
"Tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation," urainya.
Di kasus ini Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Artikel Rekomendasi