Kasus Brigadir J, Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kekerasan Seksual

- 2 September 2022, 18:15 WIB
Kasus Brigadir J, Polri akan menindak lanjuti  rekomendasi Komnas HAM  terkait dugaan kekerasan seksual  terhadap Putri Chandrawathi. Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan/PMJNews
Kasus Brigadir J, Polri akan menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawathi. Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan/PMJNews /PMJNews/

Tidak begitu jelas, dan tidak ada penjelasan lain soal dugaan kuat kekerasan seksual yang disebutkan Komnas HAM ini. Berdasarkan apaKomnas HAM menduga, terutama mengingat kekerasan seksual ini adalah masuk pelanggaran susila yang merupakan delik aduan.

-Baca Juga: Komnas HAM Kebablasan, Diimbau Tidak Cari Panggung dan Membuat Kegaduhan

Lazimnya, kalau ada pelanggaran susila seharusnya korban atau keluarka korban membuat pengaduan. Apakah Putri Sambo sudah membuat pengaduan di Magelang?

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan Putri Sambo ke Polres Jakarta Selatan, dan dalam proses penyelidikannya, perkara ini dihentikan karena memang tidak ada atau tidak ditemukan perkara pidana. Lalu, apakah korban begitu saja mengubah locus delicti sebuah perkara? ***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini