Tidak begitu jelas, dan tidak ada penjelasan lain soal dugaan kuat kekerasan seksual yang disebutkan Komnas HAM ini. Berdasarkan apaKomnas HAM menduga, terutama mengingat kekerasan seksual ini adalah masuk pelanggaran susila yang merupakan delik aduan.
-Baca Juga: Komnas HAM Kebablasan, Diimbau Tidak Cari Panggung dan Membuat Kegaduhan
Lazimnya, kalau ada pelanggaran susila seharusnya korban atau keluarka korban membuat pengaduan. Apakah Putri Sambo sudah membuat pengaduan di Magelang?
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan Putri Sambo ke Polres Jakarta Selatan, dan dalam proses penyelidikannya, perkara ini dihentikan karena memang tidak ada atau tidak ditemukan perkara pidana. Lalu, apakah korban begitu saja mengubah locus delicti sebuah perkara? ***
Artikel Rekomendasi