Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir Joshua, Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Banyak Kejanggalan Belum Terungkap!

- 3 September 2022, 14:44 WIB
 REKOSTRUKSI SAMBO- Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Joshua di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022
REKOSTRUKSI SAMBO- Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Joshua di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022 /Nur Aliem Halvaima /Foto : Antara/Asprilla Dwi Adha /POSJAKUT /

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Buntut Dikembalikannya 5 Berkas Oleh JPU, Polri Fokus Berusaha Melengkapinya

- Bagaimana peran dan fungsi Satgassus yang dipimpin FS, yang secara mendadak dibubarkan Kapolri, karena dianggap selama ini sering melakukan tindakan tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Tentu diperlukan eksaminasi dan audit secara transparan atas peran Satgassus tang dinilai telah melewati batas prosedur hukum normal," kata Juju.

- Terlibatnya lebih 90 org polisi aktif yang turut merekayasa kasus ini (obstruction of justice). Mereka yang terbukti terlibat tindak kejahatan bersama FS, seyogiyanya segera ditahan atau dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

- Perihal tidak ditahannya 'Tersangka Utama' Putri Candrawathi (PC) dengan alasan masih memiliki anak kecil. Prinsip persamaan dalam hukum (equality before the law), harus diterapkan secara konsekwen.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini 8 Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri

"Banyak contoh kasus terjadi pada rakyat kecil, mereka yang hanya terlibat kasus sepele saja bisa langsung dipenjara. Padahal kasus PC ini terbilang berat, yaitu 'pembunuhan berencana' sesuai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Juju.

- Dipecatnya secara tiba- tiba Deolipa Yumara dan tim sebagai pengacara tersangka Bharada Elizer (BE) secara tiba-tiba, penuh kecurigaan, sampai saat ini pun masih belum jelas alasan pemberhentiannya.

- Timbul prasangka negatif di publik, karena pada saat rekonstruksi pembunuhan turut dilibatkan tersangka lainnya, namun pihak pengacara korban/Brigadir Joshua malah tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Juju Purwantoro, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum (rechtstaat), perlu adanya partisipasi publik secara transparan, sehingga bukan hanya teori belaka.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah