Melalui dewan kehormatan advokat berupa sanksi 3 (tiga) bulan dilarang berpraktik selaku advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi anggotanya.
Bahwa organisasi-organisasi Advokat adalah merupakan anggota KKAI secara Ex-Officio, sehingga organisasi-organisasi Advokat, tidak memiliki fungsi regulator, dalam frame hukum publik, terkecuali KKAI.
Bahwa kebebasan bagi para Advokat, untuk memilih Organisasi Advokat sebagai naungan keanggotaannya merupakan bentuk demokrasi kebebasan memilih, dan merupakan kehendak pembentuk UU Advokat, dalam rangka menjaga kualitas Organisasi Advokat.
"Sehingga apabila suatu Organisasi Advokat tidak mampu menjaga kualitas profesi angggotanya, maka dapat ditinggalkan sewaktu-waktu oleh anggotanya," tulis siaran pers KKAI yang ditandatangani Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI.
Bahwa mengingat, KEAI yang pada saat ini berlaku, adalah bentuk Kodifikasi Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan oleh KKAI tahun 2002, dan tahun 2003 secara mutatis mutandis telah sah dan berlaku berdasarkan UU Advokat.
Bahwa untuk itu, agar supaya Putusan Kode Etik, yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) memiliki kekuatan hukum yang mengikat perlu segera dibentuk Dewan Kehormatan Advokat (DKA-KKAI).
Dewan Kehormatan Advokat (DKA-KKAI) dibentuk dalam forum rapat bersama secara Ex-Officio diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dari seluruh Organisasi Advokat yang sah secara hukum.
Artikel Rekomendasi