Skorsing Hotman Paris, Deklarator KKAI: Sanksi Kode Etik Advokat Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat Anggota

- 13 Mei 2022, 19:24 WIB
 Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI
Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Independensi/ Posjakut

Baca Juga: Vice President KAI Aprillia Supaliyanto: Organisasi Advokat di Indonesia Anut Sistem Multi Baar, Ini Realitas!

Melalui dewan kehormatan advokat berupa sanksi 3 (tiga) bulan dilarang berpraktik selaku advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi anggotanya. 

Bahwa organisasi-organisasi Advokat adalah merupakan anggota KKAI secara Ex-Officio, sehingga organisasi-organisasi Advokat, tidak memiliki fungsi regulator, dalam frame hukum publik, terkecuali KKAI.

Bahwa kebebasan bagi para Advokat, untuk memilih Organisasi Advokat sebagai naungan keanggotaannya merupakan bentuk demokrasi kebebasan memilih, dan merupakan kehendak pembentuk UU Advokat, dalam rangka menjaga kualitas Organisasi Advokat.

"Sehingga apabila suatu Organisasi Advokat tidak mampu menjaga kualitas profesi angggotanya, maka dapat ditinggalkan sewaktu-waktu oleh anggotanya," tulis siaran pers KKAI yang ditandatangani Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI.

Baca Juga: DPP Kongres Advokat Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung Kerjasama Melalui Pendidikan Pengacara

Bahwa mengingat, KEAI yang pada saat ini berlaku, adalah bentuk Kodifikasi Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan oleh KKAI tahun 2002, dan tahun 2003 secara mutatis mutandis telah sah dan berlaku berdasarkan UU Advokat.

Bahwa untuk itu, agar supaya Putusan Kode Etik, yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) memiliki kekuatan hukum yang mengikat perlu segera dibentuk Dewan Kehormatan Advokat (DKA-KKAI).

Dewan Kehormatan Advokat (DKA-KKAI) dibentuk dalam forum rapat bersama secara Ex-Officio diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dari seluruh Organisasi Advokat yang sah secara hukum.

Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia, Presiden KAI Erman Umar: Masih Prihatin, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini