POSJAKUT - Secara konstitusional termasuk sejak lahirnya UU Advokat No. 18 tahun 2003, tidak ada UU dan atau peraturan perundangan lainnya yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat (OA) di Indonesia menganut sistem Single Baar.
"Apalagi yang menyatakan bahwa PERADI adalah sebagai wadah tunggal Organisasi Advoat di Indonesia. Tidak ada," kata Advokat Aprillia Supaliyanto, Vice President K.A.I (Kongres Advokat Indonesia) Erman Umar, Jumat 18 Maret 2022.
Bahwa realitas yang ada dan terjadi saat ini, kata Aprillia, adalah justru kita ini menganut sistem Multi Baar.
Menurut Aprillia, terkait dengan keberlakuan sistem Multi Baar ini semakin ditegaskan dengan terbitnya SK MA No. 73 tahun 215, di mana di dalam SK MA 73 tersebut Mahkamah Agung langsung atau tidak langsung mengakui dan mempertegas perihal sistim Multi Baar ini.
Lahirnya puluhan Organisasi Advokat sejak lima tahun terakhir adalah karena SK MA 73 tersebut.
Siatim Multi Baar yang saat ini berlaku di Indonesia adalah sebuah keniscayaan, sebuah realitas yang tidak bisa di bantah.
Menurut Aprillia, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi di antaranya Nomor 101/2010, 036/2015 dan 112/2015, yang secara tegas menyebutkan dan menegaskan bahwa secara de facto Organisasi Advokat di Indonesia ada dua yaitu Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) dan PERADI.
"Berarti MK pun mengakui dan memperjelas bahwa Organisasi Advokat di Indonesia ini tidak ada namanya wadah tunggal, tidak Single Baar tapi Multi Baar," kata Vice President K.A.I ini.
Artikel Rekomendasi