POSJAKUT - Media massa, baik cetak maupun online, telah memberitakan bahwa seorang advokat senior Hotman Paris Hutapea, dihukum dengan sanksi skorsing 3 (tiga) bulan.
Sanksi skorsing 3 (tiga) bulan kepada Hotman Paris Hutapea tersebut, berupa larangan berpraktik sebagai pengacara/advokat, yang diputuskan oleh Dewan Komite Advokat PERADI.
Tapi sanksi tersebut, mendapat tanggapan dari Praktisi dan Akademisi Anggota Deklarator Penandatanganan Kodifikasi Kode Etik Advokat Indonesia dan Anggota Deklarator berdirinya KKAI dari Organisasi Advokat HAPI tahun 2002.
Dalam siaran pers yang dikirim ke POSJAKUT, Jumat 13 Mei 2022, menurut KKAI, sanksi tersebut masih memunculkan pertanyaan, apakah memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasar kan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003.
Undang-undang advokat pasal 33 telah mengakui berlakunya seluruh isi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang telah disahkan pada tahun 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), berdasarkan Surat Edaran MA RI tahun 2003.
Berdasarkan Surat Edaran MA RI tahun 2003, telah ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang bertindak selaku pelaksana undang-undang advokat adalah KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia).
Pasal 22 KEAI telah menegaskan advokat wajib memilih salah satu dari Organisasi Advokat (OA) yang dibentuk berdasarkan undang-undang advokat.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada Advokat di Indonesia, tidak hanya terbatas untuk advokat Hotman Paris Hutapea yang divonis oleh organisasi advokat.
Artikel Rekomendasi