Skorsing Hotman Paris, Deklarator KKAI: Sanksi Kode Etik Advokat Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat Anggota

- 13 Mei 2022, 19:24 WIB
 Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI
Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H selaku Provisional Chairman KKAI /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Independensi/ Posjakut

 

POSJAKUT - Media massa, baik cetak maupun online, telah memberitakan bahwa seorang advokat senior Hotman Paris Hutapea, dihukum dengan sanksi skorsing 3 (tiga) bulan.

Sanksi skorsing 3 (tiga) bulan kepada Hotman Paris Hutapea tersebut, berupa larangan berpraktik sebagai pengacara/advokat, yang diputuskan oleh Dewan Komite Advokat PERADI. 

Tapi sanksi tersebut, mendapat tanggapan dari Praktisi dan Akademisi Anggota Deklarator Penandatanganan Kodifikasi Kode Etik Advokat Indonesia dan Anggota Deklarator berdirinya KKAI dari Organisasi Advokat HAPI tahun 2002.

Dalam siaran pers yang dikirim ke POSJAKUT, Jumat 13 Mei 2022, menurut KKAI, sanksi tersebut masih memunculkan pertanyaan, apakah memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasar kan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003.

Baca Juga: KKAI Gelar Webinar Perlunya Pilar Organisasi Nasional dalam Perspektif UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003

Undang-undang advokat pasal 33 telah mengakui berlakunya seluruh isi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang telah disahkan pada tahun 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), berdasarkan Surat Edaran MA RI tahun 2003.

Berdasarkan Surat Edaran MA RI tahun 2003, telah ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang bertindak selaku pelaksana undang-undang advokat adalah KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia).

Pasal 22 KEAI telah menegaskan advokat wajib memilih salah satu dari Organisasi Advokat (OA) yang dibentuk berdasarkan undang-undang advokat.

Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada Advokat di Indonesia, tidak hanya terbatas untuk advokat Hotman Paris Hutapea yang divonis oleh organisasi advokat.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x