POSJAKUT - Rencana pengembalian dana para korban penipuan dua pria super kaya (crazy rich), Indra Kenz (IK) dari Medan dan Doni Salmanan (DS) dari Bandung masih menunggu keputusan pengadilan.
Pengembalian dana para korban penipuan tersangka IK dan DS tersebut, bisa dilakukan tapi harus berdasarkan laporan para korban dan menunggu putusan pengadilan.
"Harus ada putusan pengadilan serta adanya laporan perdata dari para korban penipuan. Nah, kalau dua itu sudah ada, barulah bisa dilakukan pengembalian dana para korban yang sudah disita penydidik".
Demikian informasi yang diperoleh POSJAKUT dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Sabtu 2 April 2022.
Sekedar diketahui, dua pria super kaya (crazy rich), Indra Kenz dari Medan dan Doni Salmanan dari Bandung ini kini sudah ditahan polisi terkait dugaan penipuan keduanya melalui aplikasi trading Binomo.
Hingga saat ini, barang bukti hasil dugaan penipuan kedua tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan, sudah disita kepolisian mencapai 160 miliar rupiah berupa harta bergerak tidak bergerak.
Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Tidak Sendiri, Polisi Buru dan Pastikan Akan Ada Tersangka Lain
Sejak saat itu, polisi langsung menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo.
Artikel Rekomendasi