Crazy Rich Indra Kenz Tidak Sendiri, Polisi Buru dan Pastikan Akan Ada Tersangka Lain

- 26 Maret 2022, 09:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

 

POSJAKUT - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo dipastikan tidak bekerja sendiri.

Crazy rich atau orang "super kaya" asal Medan itu memang sudah mendekam di tahanan polisi, masa penahannya pun telah diperpanjang. Tapi siapa saja rekannya yang menjadi otak dan operator kasus itu belum terungkap.

Crazy rich kekasih selebgram Vanessa Khong itu adalah seorang affiliator trading binary option. Karena itu, polisi terus mendalami siapa yang membantu atau menempatkan Indra Kenz sebagai affiliator, siapa koordinatornya.

Crazy rich asal Medan itu Jumat kemarin (25 Maret 2022) meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya, khususnya kepada mereka yang mengenal dunia trading.Tetapi tentu saja siapa-siapa teman Indra dalam kasus penipuan itu harus diusut tuntas.

-Baca Juga: Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Minta Maaf, Total Asetnya yang Disita Rp55 Miliar

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus investasi bodong ini.

Meski Whisnu enggan membongkar siapa saja orang -orang di balik kasus penipuan itu lebih dulu karena penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain, tapi tekad untuk mengejar mereka diutarakan Whisnu.

"Ada, tapi jangan diekspos dulu. Satu dua minggu ini, semoga minggu depan sudah dapat tersangka dan perannya apa," kata Whisnu .

Lanjut Whisnu, pihaknya akan terus mengejar semua pelaku yang ada di balik trading binary option ini, termasuk yang membantu Indra Kenz menjadi affiliator. Seluruh aset milik para pelaku juga dipastikan akan disita.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x