POSJAKUT – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelskan, komisi antirasuah telah memperpanjang masa penahanan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen dan kawan-kawannya selama 30 hari ke depan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan itu dikenakan selain terhadap Rahmat Effendi, juga kepada Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M Bunyamin (MB).
Selain itu, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
“Kelima tersangka orang yang diperpanjang masa tahananya terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat,” kata Ali Fikri dalam keterangan Sabtu 2 April 2022.
Ali Fikri menjelaskan, masa perpanjangan penahanan itu untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, karena itu tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan.
Perpanjangan kedua terhadap RE dan kawan-kawan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dimulai 6 April 2022-5 Mei 2022.
Dijelaskan, Rahmat Effendi dan Wahyudin saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Artikel Rekomendasi