Begini Cara Pengusaha Suap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Terungkap dari Dakwaan Jaksa KPK!

- 24 Maret 2022, 19:00 WIB
PN Tipikor Bandung, Jawa Barat
PN Tipikor Bandung, Jawa Barat /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

 

POSJAKUT - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan dugaan bagaimana cara pengusaha menyuap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut, dibacakan dalam sidang kasus maling uang rakyat atau korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 23 Maret 2022. 

Para terdakwa yang diajukan JPU ke persidangan Tipikor tersebut, adalah pengusaha yang diduga terkait kasus suap yang dilakukannya kepada Walkota Bekasi non aktif Rahmat Effendi atau Pepen.

 Baca Juga: Camat Rawa Lumbu Dkk Akan Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Selama Ini Ditahan di Rutan KPK

Para pengasuha pelaku suap ini, yakni 3 pengusaha swasta yakni Lau Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Ali Amril sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) dan Suryadi Mulya selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya, mendakwa ketiganya telah menyuap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berupa penyerahan uang untuk meoloskan Polder Kranji di APBD-P 2021 di DPRD Kota Bekasi.

Masing-masing untuk Terdakwa Lau Bui Min alias Anen menyebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp4,1 miliar untuk pengadaan lahan Polder Air 202 Rawalumbu, Kota Bekasi.

 Baca Juga: Ada Apa? Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi?

Uang sejumlah Rp4,1 miliar tadi, menurut Terdakwa, diberikan kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jumhana Luthfi Amin.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini