Ada Apa? Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi?

- 24 Maret 2022, 13:50 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK saat terjaring OTT
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK saat terjaring OTT /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut

POSJAKUT - Pendalaman kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, masih terus bergulir di tangan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Kamis 24 Maret 2022 ini, Tim Penyidik KPK kembali melakukan pendalaman kasus dengan memanggil untuk diperiksa saksi yang meringankan Pepen, sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.

"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Masih Tetap di Gedung Merah Putih, KPK Perpanjang Masa Tahanan!

Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan dua saksi meringankan untuk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah dua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan KPK yang rencana akan diperiksa di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekedar diketahui, berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK akan memeriksa pimpinan 2 Ormas (organisasi masyarakat) di Kota Bekasi. Keduanya sengaja ditunjuk oleh Rahmat Effendi jadi saksi meringankan.

Baca Juga: Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Sudah Periksa Lebih dari 26 Pejabat Pemkot dan Pengusaha

Kedua saksi dari unsur pimpinan ormas tersebut, menurut keterangan, diperlukan untuk 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x