"Diperiksa pula Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan, bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CR.
Selain itu, ada barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone; serta 1 (satu) kotak / dus berisikan dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).
“Terkait kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP," kata Jaksa Agung.
Dari hasil gelar perkara tersebut, telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengungkapkan secara singkat modus operandi perkara dugaan korupsi di perusahaan maskapai dari BUMN Kementerian tersebut pada kurun waktu 2011-2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap kedua tersangka AW dan SA dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.***
Artikel Rekomendasi