POSJAKUT - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan dua orang pejabat di PT. Garuda Indonesia (PT GI) sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pesawat udara di maskapai milik pemerintah ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung, menetapkan AW dan SA, keduanya pejabat di PT Garuda Indonesia sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat di perusahaan BUMN milik Kementerian Perhubungan tersebut
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap kedua tersangka, AW dan SA, dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AW dan Tersangka SA, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Demikian siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada media termasuk POSJAKUT, Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Leonard Eben, tersangka AW adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan
Artikel Rekomendasi