POSJAKUT - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hingga Jumat 25 Februari 2022, POSJAKUT memperoleh informasi bahwa pihak Jampidsus Kejagung telah memeriksa dan memintai keterangan 60 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai pemerintah ini.
Dari ke-60 saksi yang telah diperiksa, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 2 orang SA dan AW tersangka kasus maling uang rakyat pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Sampai saat ini Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), telah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 60 Orang," kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
Keterangan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers mengenai Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.
Konferensi pers yang digelar di lantai 1 gedung Menara Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Jaksa Agung Baharuddin, dari ke-60 saksi yang telah diperiksa itu antara lain Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia.
Artikel Rekomendasi