Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU

- 12 Februari 2022, 20:30 WIB
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat /deskjabar.pikiranrakyat.com/

Dalam dokumen IPL disatukan antara lokasi bendungan dan lokasi penambangan querry dengan menggunakan UU no. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

 “Padahal sejak awal masyarakat Wadas tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Tidak ada serap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat desa Wadas,” kata Imam Aziz. 

Kemudian, per tanggal 27 Maret 2018, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi Pengadaan Tanah di Balai Desa Wadas.

Sosialisasi ini lebih banyak menerangkan soal rencana pembangunan Bendungan Bener. Tidak menerangkan secara spesifik rencana pertambangan Batu Andesit. 

-Baca Juga: Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, PBNU Mendesak Ganjar minta Maaf Langsung dan Revisi IPL-nya

“Karena tanah di Desa Wadas rencananya juga akan dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener maka secara tegas warga menolak rencana tersebut. Bahkan, warga sampai melakukan walk out dari forum sebagai bentuk penolakan,” katanya.

Karena pada sosialisasi pertama mendapat penolakan dari warga, imbuh Kiai Imam, sepuluh hari berselang diadakan forum mediasi antara BBWS-SO dengan warga.

Dalam forum tersebut warga tetap konsisten menolak rencana pertambangan di Desa Wadas.

Per 26 April 2018, pihak BBWS-SO melakukan agenda konsultasi publik pengadaan tanah. Pelaksanaannya sangat jauh dari kesan diskusi dua arah. Hanya pendataan dan pencocokan nama warga calon terdampak.

 “Di forum ini warga juga menyampaikan penolakan atas rencana pertambangan di Wadas. BBWS-SO berjanji akan menindaklanjuti penolakan warga,” ujar Staf Khusus Wakil Presiden RI itu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini