Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU

- 12 Februari 2022, 20:30 WIB
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat /deskjabar.pikiranrakyat.com/

Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, apabila pada konsultasi publik ada penolakan warga, seharusnya Gubernur Jateng membentuk tim untuk mengkaji keberatan dan penolakan warga.

Faktanya, gubernur tidak pernah mengkaji keberatan warga Wadas atas rencana pertambangan. 

Surat Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah

Dengan tidak mengindahkan penolakan warga atas rencana pertambangan, 7 Juni 2018  Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

SK ini tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Adapun wilayah yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener meliputi Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Burat, Gadingrejo, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Wadas.

Dalam hal ini, Wadas diperuntukkan sebagai lokasi pertambangan Batu Andesit untuk memasok material Bendungan Bener.

 “Di kemudian hari diketahui jika tanda tangan daftar hadir pada forum konsultasi publik digunakan BBWS-SO sebagai lembar persetujuan warga atas rencana pengadaan tanah dan pertambangan di Wadas,” tuturnya. 

Perpanjangan IPL Pada 5 Juni 2020.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 habis masa berlakunya. Kemudian Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini