Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU

- 12 Februari 2022, 20:30 WIB
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat /deskjabar.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang memunculkan atau disertai kekerasan dan gejolak, memantik konflik jauh lebih besar.

Polemik penambangan di Desa Wadas disertai kekerasan itu, ancaman kerusakan lingkungannya  tak hanya mengancam keseimbangan alam, juga hidup warga yang menggantungkan keseharian dari hasil alam.

Polemik penambangan di Desa Wadas yang disertai kekerasan itu ternyata memiliki kisah panjang penuh intrik oleh aparat pemerintah yang diawali dengan SK Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Penetapapan Lokasi (IPL) secara ganti-berganti.

Kronologi polemik penambangan di Desa Wadas disertai kekerasan itu, dituturkan aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas, KH Imam Aziz melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis 10 April 2022.

-Baca Juga: Untuk Mengakhiri Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, Ganjar Janji Cara Represif Tak Terjadi Lagi

Dikutip POSJAKUT dari NU Online Sabtu 12 Februari 2022, KH Imam Azis adalah salah satu Ketua PBNU  periode 2015-2021, dan kini menjadi staf khusus Wakil Presiden.

Ia menceritakan jalan panjang yang ditempuh warga desa Wadas  menolak rencana penggalian tambang batu andesit di Desa Wadas sehingga menjadi polemik dan memantik  kekerasan.

Polemik penambangan di desa Wadas yang memantik kekerasan itu, berawal dari Izin Penetepan lokasi (IPL) oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 8 Maret 2018.

Dalam surat tersebut tertera Desa Wadas yang berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi Bendungan Bener, sebagai salah satu desa yang terkena dampak lingkungan pembangunan Bendungan. Wadas menjadi sumber tambang batu andesit yang akan digunakan untuk timbunan sabuk waduk.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x