Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU

- 12 Februari 2022, 20:30 WIB
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat /deskjabar.pikiranrakyat.com/

BBWS-SO berencana melakukan sosialisasi pemasangan patok trase di Desa Wadas. Rencana ini  ditolak warga dengan cara memadati jalan masuk Desa Wadas sambil bermujahadah dan melantunkan shalawat.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan polisi bersenjata lengkap mendatangi Wadas. Warga kemudian menghalau datangnya polisi dengan cara duduk sembari bermujahadah dan melantunkan selawat atas nabi,” kata Kiai Imam Aziz.

Di sinilah dimulainya kekerasan pisik itu. Kiai Imam Aziz secera rinci melukiskan yang terjadi.

Pukul 02.00 WIB malam, dengan didampingi  beberapa kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, 11 orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan.

Menurut KH Imam, warga kemudian melaporkan tindakan represif yang dilakukan oleh Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polda atas laporan warga itu.

 Penolakan Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) ke PTUN.

Merespons IPL  Bendungan Bener yang akan habis masa berlakunya 5 Juni 2021, pada 3 Juni 2021, beberapa perwakilan warga Wadas mengantarkan surat penolakan dan petisi, yang waktu itu telah ditandatangani oleh sedikitnya 18 ribu orang.

Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah kembali mengeluarkan SK  Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah’

-Baca Juga: Bung Karno Disebut Tukang Penjarakan Ulama, para Pemuja Melaporkan Haikal Hassan ke Bareskrim

 Pada 15 Juli 2021, warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan, Gempadewa, menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021  ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan teregister dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah