Merasa Risih Ditagih Utang Rp4,5 Juta, Ibu Rumah Tangga Tewas Dibekap dan Disetrum

- 2 Januari 2022, 20:59 WIB
ILLUSTRASI. Mayat  mengambangdi kali
ILLUSTRASI. Mayat mengambangdi kali /PMJNews/

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan. Barang bukti yang diamankan di antaranya kabel listrik, ponsel, pakaian dan motor pelaku.

Pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja yang sedang merenovasi rumah korban. 

Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Kemenag Minta Guru Madrasah/PAI Kembalikan BSU

Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan luka bekas jerat di bagian leher yang memperkuat dugaan pembunuhan.

Beberapa hari ini pihak kepolisian Banyumas, sudah lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa kemungkinan tersangka pelaku dari pembunuhan sadis ini.

Baca Juga: KPAI Jawa Barat Beri Perhatian Kepada Gadis 14 Tahun yang Diperkosa dan Diijual. Kini Korban Trauma Berat

Polisi yang turun tangan berhasil menangkap pelaku pria inisial A (35). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan korban ditemukan tewas Jumat pagi 31 Desember 2021. 

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Penutupan Pintu Tol Jakarta - Cikampek - Bogor - Tangerang

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini