Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan. Barang bukti yang diamankan di antaranya kabel listrik, ponsel, pakaian dan motor pelaku.
Pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja yang sedang merenovasi rumah korban.
Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Kemenag Minta Guru Madrasah/PAI Kembalikan BSU
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan luka bekas jerat di bagian leher yang memperkuat dugaan pembunuhan.
Beberapa hari ini pihak kepolisian Banyumas, sudah lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa kemungkinan tersangka pelaku dari pembunuhan sadis ini.
Polisi yang turun tangan berhasil menangkap pelaku pria inisial A (35).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan korban ditemukan tewas Jumat pagi 31 Desember 2021.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Penutupan Pintu Tol Jakarta - Cikampek - Bogor - Tangerang
Artikel Rekomendasi