Hindari Kegaduhan, Kemnaker Minta Pemda Patuhi PP Pengupahan

- 2 Januari 2022, 15:00 WIB
Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri. /Dok Kemnaker

POSJAKUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Dalam Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. 

"Menaker telah menyurati masing-masing gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, seperti dilansir POSJAKUT, Minggu 2 Januari 2022.

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

Baca Juga: Kunjungi Pelabuhan Kali Adem, Menhub Perintahkan Dirjen Rutin Melakukan Pengecekan Kelaikan Kapal Penumpang 

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

 Baca Juga: KKP Patok Ekspor Perikanan Sebesar USD7,13 Miliar di 2022

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional. 

Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siap Berikan Bantuan Sertifikasi Halal pada 5 Ribu Produk Jakpreneur

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah