Biadab, Pemulung Lakukan Pencabulan di Toilet Umum, Korbannya Anak Lelaki di Bawah Umur

- 2 Januari 2022, 18:30 WIB
ILLUSTRASI: Kekerasan seks
ILLUSTRASI: Kekerasan seks /bekasi.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini mencabuli anak laki-laki berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tindak pencabulan terjadi di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Rabu 29 Desember 2021.

"Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum," ungkap Aloysius Minggu 2 Januari 2022 sebagaimana dilansir portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

-Baca Juga: Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi Beroperasi, Diharapkan Bisa Mengurai Kemacetan. Warga: Ini Kado Tahun Baru!

Suprijadi menjelaskan, setelah masuk ke dalam WC umum pelaku kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban untuk melakukan oral.

"Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat.

"Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar," tukasnya.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x