POSJAKUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bantuan double atau ganda yang diterima guru madrasah/pendidikan agama Islam (PAI) tahun anggaran 2020. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) minta agar mereka mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Mereka harus mengembalikan BSU karena ternyata guru-guru madrasah/PAI telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu 2 Januari 2022.
Menurut dia, pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Ornamen Underpass Bulak Kapal, Dikritisi Warga Bekasi: Sayang Hanya Tempelan, Bukan Ukiran!
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," ujar Muhammad Zain.
Padaha, jelas dia, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
Baca Juga: Hindari Kegaduhan, Kemnaker Minta Pemda Patuhi PP Pengupahan
Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan: Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.
Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
Artikel Rekomendasi