Jadi Temuan BPK, Kemenag Minta Guru Madrasah/PAI Kembalikan BSU

- 2 Januari 2022, 18:00 WIB
•	Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain
• Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain /Mulya Achdami/

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas Muhammad Zain.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang Minggu 2 Januari 2022

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, ia menjelaskan, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas Muhammad Zain.

 

Zain menambahkan ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut. ***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini