"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas Muhammad Zain.
Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, ia menjelaskan, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.
"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas Muhammad Zain.
Zain menambahkan ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut. ***
Artikel Rekomendasi