10 Kecamatan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Nias Utara Tetapkan Tanggap Darurat, 4.654 Rumah Terdampak

- 20 Desember 2021, 20:35 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Nias Utara mengevakuasi warga yang rumahnya terdampak baniir dan longsor pada Senin, 20 Desember 2021
Petugas BPBD Kabupaten Nias Utara mengevakuasi warga yang rumahnya terdampak baniir dan longsor pada Senin, 20 Desember 2021 /Mulya Achdami/

 

POSJAKUT – Sedikitnya 10 kecamatan di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara dilanda banjir dan tanah longsor sejak 15 Desember hingga Senin, 20 Desember 2021.

Terkait dengan bencana tersebut, Bupati Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu menetapkan status tanggap darurat, yang berlaku mulai 17-30 Desember 2021.

"Keputusan ini diambil sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi penanganan terhadap warga terdampak," jelas Amizaro pada Senin, 20 Desember 2021.

 Baca Juga: Banjir Setinggi Tiga Meter Landa Kabupaten Paser Utara, 101 Rumah Terendam

Kejadian ini terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak Rabu (15/12) dan naiknya debit air di beberapa sungai besar seperti Sungai Sowu dan Sungai Muzoi yang menyebabkan banjir dan tanah longsor pada Jumat (18/12) pukul 02.00 WIB.

Kesepuluh kecamatan yang sebagian desanya tergenang banjir, diantaranya Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Alasa, Kecamatan Afulu, Kecamatan Sawo dan Kecamatan Namohalu Esiwa.

 Baca Juga: 28 Litbang Kementerian/Lembaga Resmi Terintegrasi ke BRIN

Data Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara hingga Senin (20/12), menyebutkan ada 4.654 kepala keluarga atau rumah warga terdampak banjir dan tanah longsor.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara mencatat terdapat dua unit fasilitas pendidikan yang mengalami rusak berat dan rusak ringan. Jaringan PLN mati dan sinyal komunikasi terganggu.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini