POSJAKUT – Sebanyak 28 dari 34 kementerian/lembaga resmi terintegrasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini seiring dengan 1089 Surat Keputusan Pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga diserahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kepala BRIN.
"Sebelumnya, BRIN mengajukan 2476 usulan dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pelimpahan 28 kementerian/lembaga ini baru tahap pertama," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya yang diterima POSJAKUT pada Senin, 20 Desember 2021.
Menurutnya, proses pengalihan pegawai kementerian/lembaga menjadi pegawai di lingkungan BRIN ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: KNKT Sebut Kecelakaan LRT Jabodebek di Cibubur Tempo hari Murni Kecelakaan Masinis
Dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN disebutkan pengintegrasian unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek di lingkungan Kementerian/Lembaga diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga ke lingkungan BRIN.
Pada Bab VII tentang Pengintegrasian dijelaskan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (Litbangjirap) di lingkungan kementerian/lembaga diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil kementerian/lembaga menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BRIN.
"Sudah seharusnya proses integrasi SDM yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di kementerian dan lembaga menjadi pegawai BRIN dipercepat agar dapat segera berkarya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Handoko.
Dia berharap dengan pengalihan SDM Litbangjirap tersebut dapat menjembatani kebutuhan riset dan inovasi yang diperlukan oleh setiap kementerian dan lembaga.
Artikel Rekomendasi