Dari kasus tersebut, Tim Gabungan Polsek Setu mengamankan belasan senjata tajam dari tangan tiga orang pelajar STM berinisial IM, W dan TS di Kecamatan Setu.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain
Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi