Polisi Gagalkan Rencana Pelajar Yang Mau Tawuran, Belasan Senjata Tajam Disita

- 18 Desember 2021, 11:53 WIB
Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Polsek Setu

Dari kasus tersebut, Tim Gabungan Polsek Setu mengamankan belasan senjata tajam dari tangan tiga orang pelajar STM berinisial IM, W dan TS di Kecamatan Setu.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain

Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x