Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain

- 18 Desember 2021, 06:56 WIB
ILLUSTRASI: Perampok
ILLUSTRASI: Perampok /PikiranRakyat.com/pixabay/


POSJAKUT -- Aipda Rudi Pandjaitan yang merupakan anggota Polsek Pulogadung dikenai sanksi etik dan administrasi setelah menjalani sidang kode etik Jumat 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Aipda Rudi menjalani sidang kode etik usai melakukan penolakan terhadap laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.

"Kemudian putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Zulpan kepada wartawan.

-Baca Juga: Gunung Semeru Naik Level III, PVMBG Minta Aktivitas di Tenggara Hingga Besuk Kobokan Dihentikan

Atas putusan tersebut, Aipda Rudi Pandjaitan kemudian dikenai sanksi etika dan sanksi administratif.

"Dijatuhkan sanksi etika dan administratif," lanjutnya.

Selain itu, Aipda Rudi juga akan dipindahtugaskan dari Polda Metro Jaya ke wilayah yang bersifat demosi.

"Namun disini Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda dan bersifat demosi tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian yang dialaminya di kawasan Jakarta Timur.

Korban melalui akun Twitternya @kumalameta menceritakan bahwa dirinya sempat melaporkan pencurian itu ke Polsek Pulogadung, namun anggota polisi yang bernama Aipda Rudi ini menyarankan korban untuk pulang dan menenangkan diri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x