POSJAKUT – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menggelontorkan dana Rp142,3 miliar untuk membayar kekurangan tunjangan kinerja (Tukin) 8.649 Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam dipastikan selesai di tahun 2021.
"Saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Menag seperti dilansir situs Kemenag.go.id pada Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: UPAYA HUKUM : Ditetapkan Tersangka, Pedagang UMKM di Kota Tangerang Praperadilankan Polda Banten
Menurutnya, Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran.
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menyatakan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Artikel Rekomendasi