UPAYA HUKUM : Ditetapkan Tersangka, Pedagang UMKM di Kota Tangerang Praperadilankan Polda Banten

- 18 Desember 2021, 10:10 WIB
Sidang perdana Praperadilan terhadap Polda Bantendi PN Tangerang
Sidang perdana Praperadilan terhadap Polda Bantendi PN Tangerang /Nur Aliem Halvaima/Foto dok LQ Indonesia Lawfirm

POSJAKUT - Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, dua pedagang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kota Tangerang, Praperadilankan Polda Banten.

Sidang yang cukup menarik perhatian publik ini, disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana mulai digelar Jumat 17 Desember 2021.

Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum pemohon Thomas Susanto dan Meriana, melalui LQ Indonesia Lawfirm di ruang sidang 5 PN Tangerang.

Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Meningkat. Modusnya Korban Dijanji Keuntungan Menggiurkan

"Kedua pedagang UMKM di Kota Tangerang tersebut, adalah klien kami Thomas dan Meriana," kata Alfan Sari, SH, MH, kuasa hukum kedua pedagang tersebut dari LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam pengakuannya, keduanya sudah beberapa kali diperas dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara bekerja sama dengan oknum Polres Kota Tangerang.

Dalam dua laporan polisi (LP) sebelumnya, di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar uang damai.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain

"Ketika terjadi ketiga kalinya, Thomas menghubungi kami dan menanyakan posisi hukumnya," kata Alfan kepada POSJAKUT, Sabtu 18 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x