Kasus Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Meningkat. Modusnya Korban Dijanji Keuntungan Menggiurkan

- 18 Desember 2021, 07:40 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H, LL.M
Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H, LL.M /Nur Aliem Halvaima//Foto Kolase OJK

 

POSJAKUT - Kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol), cukup marak bahkan cenderung meningkat di Indonesia.

Data yang ada menunjukkan kecenderungan untuk terus meningkat. Di tahun 2019 sebanyak 442 kasus investasi ilegal, 1493 kasus pinjaman online.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H, LL.M menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan menggiurkan.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain

"Dengan keuntungan investasi yang diawal terlihat lumayan selama ini, namun setelahnya malah mengalami kerugian," kata Tongam Tobing yang juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

Demikian himbauan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing di acara talk showa yang digelar Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) 15-17 Desember 2021 di City Plaza, Jakarta.

Talk show tersebut merupakan rangkaian APLI Convention, yang kali ini sudah yang ke-2 kalinya digelar.

Webinar via Zoom dan Live Streaming di Youtube
Webinar via Zoom dan Live Streaming di Youtube Dok APLI Indonesia

Tema yang diangkat adalah "Penerapan Hukum atas Maraknya Investasi Trading di Indonesia", dipandu Ina Rachman dengan disajikan secara offline dan zoom. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x