Itu artinya, Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut di level mereka.
Berdasarkan data SAPA 129, Kemen PPPA telah menindaklanjuti 107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk sejak Maret-November 2021.
Sementara itu, terdapat 507 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani berdasarkan pengaduan yang masuk pada Januari-Desember 2021.
“107 kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran objektif berdasarkan koordinasi dengan dinas pengampu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Margareth menjelaskan, terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129. Yaitu, pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
“Bersama kita pasti bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” imbuh Margareth.
Sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pelayanan rujukan akhir, Rabu, 8 Desember 2021, Kemen PPPA meluncurkankan Mobil Operasional SAPA 129.
Mobil ini digunakan untuk menjangkau korban kekerasan dan menyerahkan bantuan spesifik perempuan dan anak.
Mobil tersebut perdana digunakan untuk menyerahkan bantuan spesifik kepada perempuan dan anak korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Artikel Rekomendasi