Data SIMFONI PPA 2021, dari 10.832 Kasus Sebanyak 59,7 Persen Kekerasan Seksual Terjadi pada Anak

- 13 Desember 2021, 17:45 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati. /Kemen PPPA

 

POSJAKUT -- Perempuan dan anak kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari-9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Sebanyak 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati.

Baca juga: Bertubi-tubi Terjadi Kasus Kekerasan pada Anak, Menteri Bintang: Ini PR yang Harus Terus Kita Perjuangkan

Sementara itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.

“Kalau kita melihat tren secara umum, kasus kekerasan seperti fenomena gunung es," katanya dalam Media Talk: Aksesibilitas Layanan Kekerasan Perempuan Melalui SAPA 129 secara hybrid, Jumat, 10 Desember 2021.

Artinya, persoalan ini bisa terjadi kapanpun, di manapun, dan menimpa siapapun. Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemen PPPA: Terdakwa Dapat Dihukum Kebiri

"Itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.

Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 dibangun untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.

Kemen PPPA meluncurkan satu ruang yang disebut dengan SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Baca juga: Menteri Bintang Tegaskan Berani Bersuara, Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Sistem ini tidak hanya untuk korban. Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekelilingnya bisa melapor.

"Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa, menjelaskan, SAPA 129 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.

Yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Sebagai layanan rujukan akhir, kami memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat ketika korban betul-betul membutuhkan layanan rujukan akhir.

Itu artinya, Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut di level mereka.

Berdasarkan data SAPA 129, Kemen PPPA telah menindaklanjuti 107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk sejak Maret-November 2021.

Sementara itu, terdapat 507 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani berdasarkan pengaduan yang masuk pada Januari-Desember 2021.

“107 kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran objektif berdasarkan koordinasi dengan dinas pengampu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Margareth menjelaskan, terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129. Yaitu, pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

“Bersama kita pasti bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” imbuh Margareth.

Sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pelayanan rujukan akhir, Rabu, 8 Desember 2021, Kemen PPPA meluncurkankan Mobil Operasional SAPA 129.

Mobil ini digunakan untuk menjangkau korban kekerasan dan menyerahkan bantuan spesifik perempuan dan anak.

Mobil tersebut perdana digunakan untuk menyerahkan bantuan spesifik kepada perempuan dan anak korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah