"Itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.
Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 dibangun untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
Kemen PPPA meluncurkan satu ruang yang disebut dengan SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Baca juga: Menteri Bintang Tegaskan Berani Bersuara, Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Sistem ini tidak hanya untuk korban. Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekelilingnya bisa melapor.
"Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa, menjelaskan, SAPA 129 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.
Yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Sebagai layanan rujukan akhir, kami memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat ketika korban betul-betul membutuhkan layanan rujukan akhir.
Artikel Rekomendasi