Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Tradisi Pesantren, Sekjen PBNU Nyatakan Guru Cabul Itu Layak Dikebiri

- 12 Desember 2021, 09:51 WIB
Guru biadab pemerkosa Herry Wirawan
Guru biadab pemerkosa Herry Wirawan /Pikiran-Rakyat.com/Semarangku/


POSJAKUT -- Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, mengecam keras dan mengutuk pemerkosaan belasan murid yang dilakukan Herry Wirawan di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Helmy Faishal, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan Herry sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren.

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku."

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

"Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," kata Helmy sebagaimana dikutip laman resmi PBNU, NU Online, Sabtu pagi 12 Desember 2021.

Ia lantas mendorong dan melimpahkan kepercayaan kepada Polri untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Herry "Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," terang Helmy.

Ia menegaskan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School-yang lain termasuk lokasi hotel dan apartemen-itu harus ditindak dengan hukuman yang paling berat.

Informasi yang berkembang sebelumnya menyebutkan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terjadi pada rentang tahun 2016-2021. Jumlah anak yang dirudapaksa pun dalam rentang waktu itu bukan hanya belasan, bahkan sampai ke angka 21 anak.

-Baca Juga: Data Terakhir Korban Erupsi Semeru 46 Jiwa Meninggal , Masa Tanggap Darurat Sampai 17 Desember

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x