Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.
"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI M. Ali Ramdhani memastikan, pihaknya telah mencabut izin operasional Rumah Tahfidz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School.
Kedua lembaga milik Herry itu berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda.
Kemenag juga mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani.
-Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Ajudan Pejabat Salah Beli Nasi Goreng Telor Dua Untuk Si Boss
Definisi Pesantren dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Bab III menjelaskan tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa yang dimaksud pesantren terdiri atas beberapa hal. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Artikel Rekomendasi