Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Tradisi Pesantren, Sekjen PBNU Nyatakan Guru Cabul Itu Layak Dikebiri

- 12 Desember 2021, 09:51 WIB
Guru biadab pemerkosa Herry Wirawan
Guru biadab pemerkosa Herry Wirawan /Pikiran-Rakyat.com/Semarangku/

Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Kemudian, pesantren yang dimaksud itu harus memenuhi beberapa unsur. Di antaranya kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushala, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Sementara pada pasal 6, masih di bab yang sama dijelaskan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

-Baca Juga: Penambahan Kasus Covid-19 Terkonfirmasi 228 , Angka Tertinggi Jabar dengan 40 Kasus, DKI 32

Madani Boarding School di Cibiru, Bandung yang juga milik pelaku pemerkosa, Herry Wirawan. (Foto: dok. istimewa)

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini