Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemen PPPA: Terdakwa Dapat Dihukum Kebiri

- 10 Desember 2021, 22:38 WIB
/Kemen PPPA

 

POSJAKUT -- Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai, terdakwa dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan, Kemen PPPA mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung.

Baca juga: Edan, Korban si Predator Seks Biadab HW Ternyata Mencapai 21 Orang, Rata-rata di Bawah Umur

"Kami mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat, 10 Desember 2021

Guru pesantren di Ciburi tersebut melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 – 2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.

Dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Biadab, Pimpinan Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Kemenag Bertindak Cepat, Ini yang Dilakukan

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering berulang.

Kemen PPPA pun mengharapkan, adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun melibatkan pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya.

Kementerian PPPA mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca juga: Kemen PPPA Terus Kawal Kasus Anak Autis Tewas di Tangan Orang Tua Kandung

“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan," kata Nahar.

Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut.

Nahar mengatakan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.

Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x