POSJAKUT -- Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, meluncurkan SNI 9042:2021, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi, di Hutan Kota – Plataran, Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE), ini telah ditetapkan pada November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Baca juga: Sekolah Tidak Libur Saat Nataru, Ini Reaksi Guru dan Ortu Murid
Kepala BSN Kukuh S. Achmad, yang juga Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), menyampaikan, skema akreditasi ini mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
"Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia," katanya.
SNI 9042:2021 hadir untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2020 tercatat wisatawan domestik dan mancanegara menurun drastis.
Baja juga: Lewat Jakarta Fashion Hub Sandi Uno Ingin Fesyen Indonesia Bersaing di Dunia
Setidaknya begitu berdasarkan Buku Trend Pariwisata 2021 yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Baparekraf)
Dalam buku itu disebutkan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia sekitar 4,052 juta orang, atau sekitar 75% dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019.
Artikel Rekomendasi