POSJAKUT - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melarang siswa libur belajar atau sekolah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: RESEP: Cara Membuat Barobbo, Bubur Jagung Khas Makassar
Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Isi Instruksi Mendagri
Hal itu, disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Artikel Rekomendasi