8 Instruksi Mendagri, Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru

- 5 Desember 2021, 11:22 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

Baca Juga: Aplikasi Kinetic Milik MRT Jakarta Sebabkan MRT Raih Global MIKE Award 2021

Sementara, Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons Inmendagri tersebut.

Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek yang mengatur tentang hal itu.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Surat Edaran Kemendikbudrisrek

Adapun poin isi edaran tersebut, dirangkum dari laman Kemendikbudristek sebagai berikut:

Baca Juga: Tagar PenjarakanRandy Trending, Kasus Bunuh Diri Seorang Wanita di Mojokerto Diduga Libatkan Oknum Polisi

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini