POSJAKUT – Meskipun termasuk hari libur, namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat. Pelayanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM.
Melalui akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Minggu dibuka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Lewat Jakarta Fashion Hub Sandi Uno Ingin Fesyen Indonesia Bersaing di Dunia
Lokasi layanan SIM Keliling untuk Ahad 5 Desember 2021, diantaranya; Untuk wilayah Jakarta Timur Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
Sementara untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berada di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp1,1 Miliar untuk Percepat Penanganan Erupsi Semeru
Baca Juga: Seluruh Wilayah Jakarta Hari ini Hujan Ringan hingga Sedang dengan Kondisi sedikit Pengap
Untuk diketahui, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Pemohon nanti akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jadi masa berlakunya SIM A maupun C belum kadeluarsa dari yang tertera.
Artikel Rekomendasi